12 Oktober 2021 07:03:21
Administrator
149.531 Kali Dibaca
Peraturan Desa
Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP
Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
Foto Copy KK.
Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Foto copy KK.
Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Foto copy KK.
Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
Pengantar dari Kecamatan.
Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
Penerbitan E-KTP karenapindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbitan E-KTP yang rusak :
Foto copy KK.
Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan Membawa KTP-el yang rusak.
Pengantar dari Kecamatan.
Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
Foto copy KK.
KTP-el lama.
Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.